NAMA : DESI
RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI
PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN
KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS : Ir. Adiwarman A.
Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN
A. Giro Syariah
1.
Giro Wadiah
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni
titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
a.
Dana wadiah
dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus
menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
b.
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif
untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
c.
Pemilik dana
wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun
seluruhnya.
2.
Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
a.
Dalam
transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.
Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk
didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
d.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk
akad pembukaan rekening.
e.
Bank sebagai
mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan
yang menjadi haknya.
f.
Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
B. Tabungan Syariah
1.
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,
yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai
kehendak pemiliknya. Ketentuan umum tabungan wadiah :
a.
Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
b.
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau
tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian.
c.
Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama
tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
2.
Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad
mudharabah. Ketentuan
umum tabungan mudharabah :
a.
Dalam
transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai
mudharib.
b.
Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di
dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad
pembukaan rekening.
e.
Bank sebagai
mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan
yang menjadi haknya.
f.
Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
C. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan
berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan
Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito
yang berdasarka prinsip mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor
03/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam deposito yang
berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi dalam menjalankannya yaitu :
a.
Dalam transaksi ini nasabah bertindak
sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib
atau pengelola dana.
b.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank
dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak
lain.
c.
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya,
dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.
Bank sebagai mudharib menutup biaya
operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.
Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi
nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Produk deposito juga
memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
a.
Dana aman dan terjamin
b.
Pengelolaan dana secara syariah
c.
Bagi hasil yang kompetitif
d.
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
e.
Fasilitas automatic roll over
(ARO)Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank
syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan
syari’ah dinegara ini diantaranya:
-
Kurangnya pendanaan dalam pengembangan
produk-produk perbankan syari’ah
-
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
deposito syariah.
-
Masih terpengaruh oleh BI.
D. Sistem Perhitungan Bagi Hasil
Nisbah bagi
hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural
Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan (return),
baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah
dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil
pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1.
Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang
dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat
ALCO
2.
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan
tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan
sebagai berkut ;
a.
Perkiraan penjualan
b.
Lama cash to cash cycle
c.
Perkiraan biaya-biaya langsung
d.
Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.
Delayed factor
Buku yang digunakan
Pertemuan ke-12, Selasa 25 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar