Minggu, 30 April 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARAIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL PENDANAAN

NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P



GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH,  DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN


A.    Giro Syariah
1.      Giro Wadiah
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
a.            Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
b.           Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
c.            Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.

2.      Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
a.           Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.           Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
d.          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
e.           Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.           Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.



B.     Tabungan Syariah
1.      Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya. Ketentuan umum tabungan wadiah :
a.               Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
b.               Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
c.               Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

2.           Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan umum tabungan mudharabah :
a.               Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
b.               Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.               Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.              Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
e.               Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.                Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan


C.    Deposito Syariah
Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam menjalankannya yaitu :
a.           Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.           Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.           Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.           Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.            Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
a.       Dana aman dan terjamin
b.      Pengelolaan dana secara syariah
c.        Bagi hasil yang kompetitif
d.      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
e.       Fasilitas automatic roll over (ARO)Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya:
-          Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah
-          Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
-          Masih terpengaruh oleh BI.

D.    Sistem Perhitungan Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1.       Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO
2.      Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a.       Perkiraan penjualan
b.      Lama cash to cash cycle
c.        Perkiraan biaya-biaya langsung
d.      Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.       Delayed factor








Buku yang digunakan
Pertemuan ke-12,  Selasa  25  April 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar