NAMA :
DESI RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN
(Edisi 5)
PENULIS :
Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Pada bank syariah terdapat
jenis-jenis pembiayaan yang mendukung operasional perbankan syraiah. Yang mana
ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
1. Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
a. Modal kerja
(working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung
operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
b. Modal kerja
Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer
(current asset).
c. Modal kerja
Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.
Dalam pembiayan modal kerja,
terdapat penggolongan modal kerja, diantaranya :
a. Permanen :
berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan
berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
b. Seasonal :
bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil
penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.
Pada pembiayan modal kerja juga
terdapat unsur-unsur modal kerja permanen, yaitu kas, piutang
dagang, dan persediaan bahan baku.
Sama halnya analisis pembiayaan modal kerja juga terdiri
dari jenis usaha, skala usaha , tingkat kesulitan usaha yang dijalankan, dan karakter
transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai.
Pada pembiayaan modal kerja terdapat nnalisis
penetapan pembiayaan modal kerja agar dapat terlaksananya pembiayaan dengan
sesuai, yaitu terdiri dari jenis proyek, jenis kontrak proyek, kelayakan proyek
mendapatkan pembiayaan, dan jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis
barang.
Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja
:
1. PMK
Mudharabah
2. PMK Istishna
3. PMK Salam
4. PMK
Murabahah
5. PMK Ijarah
2. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan Investasi Syariah, adalah
penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di
kemudian hari.
3. Pembiayaan Konsumtif Syaariah
Pembiayaan konsumtif syariah, adalah
kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak
dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis
pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat
perseorangan. Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
a. Pembiayaan
konsumen Akad Mudharabah
b. Pembiayaan
konsumen Akad IMBT
c. Pembiayaan
konsumen Akad Ijarah
d. Pembiayaan
konsumen Akad Istishna
e. Pembiayaan konsumen Akad
Qard+Ijarah.
4. Pembiayaan Sindikasi
Pembiayaan Sindikasi, adalah
pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu
objek pembiayaan tertentu.
5. Pembiayaan berdasarkan Take Over
Dalam pembiayaan ini, bank syariah
mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam,
yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
6. Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
Pembiayaan Letter Of Credit (L/C),
adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor
atau ekspor nasabah.
Buku yang digunakan
Pertemuan Ke-9, Selasa 4 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar