Minggu, 09 April 2017

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU                        :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P




JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Pada bank syariah terdapat jenis-jenis pembiayaan yang mendukung operasional perbankan syraiah. Yang mana ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :

1.      Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
a.       Modal kerja (working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
b.      Modal kerja Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
c.       Modal kerja Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.

Dalam pembiayan modal kerja, terdapat penggolongan modal kerja, diantaranya  :
a.       Permanen : berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
b.      Seasonal : bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.

Pada pembiayan modal kerja juga terdapat unsur-unsur modal kerja permanen, yaitu kas,   piutang dagang, dan persediaan bahan baku.
Sama halnya analisis pembiayaan modal kerja juga terdiri dari jenis usaha, skala usaha , tingkat kesulitan usaha yang dijalankan, dan karakter transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai.
Pada pembiayaan modal kerja terdapat nnalisis penetapan pembiayaan modal kerja agar dapat terlaksananya pembiayaan dengan sesuai, yaitu terdiri dari jenis proyek, jenis kontrak proyek, kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan, dan jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis barang.

Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
1.      PMK Mudharabah
2.      PMK Istishna
3.       PMK Salam
4.      PMK Murabahah
5.      PMK Ijarah


2.      Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.

3.      Pembiayaan Konsumtif Syaariah
Pembiayaan konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perseorangan. Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
a.       Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
b.      Pembiayaan konsumen Akad IMBT
c.       Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
d.      Pembiayaan konsumen Akad Istishna
e.        Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.

4.      Pembiayaan Sindikasi
Pembiayaan Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.

5.      Pembiayaan berdasarkan Take Over
Dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.

6.      Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
Pembiayaan Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.

 
 Buku yang digunakan 
Pertemuan Ke-9,  Selasa 4 April 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar