Minggu, 30 April 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARAIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL PENDANAAN

NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P



GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH,  DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN


A.    Giro Syariah
1.      Giro Wadiah
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan giro wadiah :
a.            Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
b.           Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
c.            Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.

2.      Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
a.           Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.           Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
d.          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
e.           Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.           Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.



B.     Tabungan Syariah
1.      Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya. Ketentuan umum tabungan wadiah :
a.               Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
b.               Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
c.               Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

2.           Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Ketentuan umum tabungan mudharabah :
a.               Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
b.               Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.               Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.              Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
e.               Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.                Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan


C.    Deposito Syariah
Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam menjalankannya yaitu :
a.           Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.           Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.           Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.           Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.            Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
a.       Dana aman dan terjamin
b.      Pengelolaan dana secara syariah
c.        Bagi hasil yang kompetitif
d.      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
e.       Fasilitas automatic roll over (ARO)Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya:
-          Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah
-          Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
-          Masih terpengaruh oleh BI.

D.    Sistem Perhitungan Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1.       Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO
2.      Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a.       Perkiraan penjualan
b.      Lama cash to cash cycle
c.        Perkiraan biaya-biaya langsung
d.      Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.       Delayed factor








Buku yang digunakan
Pertemuan ke-12,  Selasa  25  April 2017

Senin, 24 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH

NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P


A.    MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
          Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.


B.     PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan).
 
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan:
1.       Referensi Margin Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank Syariah.
2.       Penetapan harga jual, bank melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3.       Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan. Pegakuan angsuran dapat dihitung dengan mengunakan empat metode yaitu :
-          Metode margin keuntungan menurun
-          Metode keuntungan rata-rata
-          Metode keuntungan flat
-          Metode keuntungan anuitas
4.        Persyaratan untuk perhitngan margin keuntungan Margin keuntungan = f (pladfound) harga bisa dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia;
-          Jenis perhitungan margin keuntungan
-          Pladfound pembiayaan sesuai jenis 
-           Jangka waktu pembiayaan
-          Tingkat margin keuntungan pembiayan
-          Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan

Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1.       Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO
2.      Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a.       Perkiraan penjualan
b.      Lama cash to cash cycle
c.        Perkiraan biaya-biaya langsung
d.      Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.       Delayed factor

Senin, 17 April 2017

MUDHARABAH DAN JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU             :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P





A. Mudharabah
            Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana dana hanya berasal dari shahibul maal, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian si mudharib. Pada  akad mudharabah apabila pihak mudharib telah menjalin kerjasama dengan shahibul maal maka pihak mudharib tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain kecuali ada izin dari rekan kerja atau shahibul maal, maka kerjasama dengan pihak lain diperbolehkan. Mudharabah terbagi menjadi dari 3 jenis, yaitu :

1.      Mudharabah mutlaqah
Mudharabah mutlaqah ialahakad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal hanya berasal dari shahibul maal dan pihak shahibul maal memberi kebebasan kepada mudharib untuk 
memanfaatkan dananya selama dalam transaksi yang halal.

2.      Mudharabah muqayyadah
Mudharabah muqayyadah ialah akad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal hanya berasal dari shahibul maal dan pihak shahibul maal memberi batasan kepada mudharib atas usaha yang akan dijalankan baik dari segi tempat maupun usaha yang akan dikerjakan.

3.      Mudarabah mustyarakah
Mudharabah mustyarakah ialah akad kerjasama antara mudharib dan shahibul maal dimana modal berasal dari kedua belah pihak.

           .

B. Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (Transfer Of Property) Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

1.      Pembiayaan modal kerja
Seperti, PMK Mudharabah, PMK Istishna, PMK Salam, PMK Murabahah, dan PMK Ijarah.

2.      Pembiayaan Investasi
Seperti, PI Murabahah, PI IMBT, PI Salam, dan PI Istishna.

3.      Pembiayaan Konsumtif
Seperti, Pembiayaan konsumen akad murabahah, pembiayaan konsumen akad IMBT, pembiayaan konsumen akad ijarah, pembiayaan konsumen akad istishna, dan pembiayaan konsumen akad Qardh + ijarah.

4.      Pembiayaan Sindikasi
Seperti, lead syndication, club deal, dan sub syndication.

5.      Pembiayaan Take Over
Seperti,  pemberian jasa qardh untuk menalangi hutang yang berbasis bunga, dan pembiayaan hiwalah apabila terdapat bentuk hutang yang berbentuk pokok saja.




Bukun yang digunakan
Pertemuan ke-10,  Selasa  11 April 2017