NAMA : DESI RIZKY PERDANA
NIM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : ISLAMIC BANKING FIQH AND FINANCIAL ANALYSIS
MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PRODI PERBANKAN SYARIAH SEMESTER VI
Kelas Perbankan Syariah II Semester VI-B Pagi
A.
Perkenalan
Islam Dalam Perbankan
Islam
atau “berserah diri kepada Tuhan” merupakan agama yang mengimani satu tuhan
yaitu Allah. Yang mana ruang lingkup islam terdiri dari: a) Akidah. Kategori
manusia yang masuk dalam akidah yaitu mu’min, kafir, munafik, musyrik, dan
murtad., b) Syariah merupakan hukum islam yang
wajib dipatuhi yang mana mengandung intruksi dan larangan Allah SWT.
Syariah terbagi menjadi ibadah (tidak ada perubahan sesuai zaman), dan muamalah
(penyesuaian dengan zaman . c) Akhlak
merupakan mengatur akhlah manausia yang sesuai dengan kehidupan. Seperti pada
surat Al-Imran ayat 19, yaitu;
إِنَّ
ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ وَمَا ٱخۡتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ
إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡعِلۡمُ بَغۡيَۢا بَيۡنَهُمۡۗ وَمَن يَكۡفُرۡ
بَِٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ١٩
19. ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada
berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang
pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.
Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat
cepat hisab-Nya.”
B.
Sejarah
Perbankan Islam
Perbankan
termasuk dalam muamalah yang mana merupakan hubungan manusia dengan manusia.
Muamalah telah dipraktikan pada zaman rasulullah yang mana seperti menitipkan
harta, meminjamkan uang untuk untuk keperluan konsumsi maupun bisnis, serta
melakukan pengiriman uang, yang mana semuanya dilakukan sesuai dengan syariat
islam sehingga pada masa itu Rasulullah disebut sebagai Al-Amin.
Sahabat
Rasullah saw. Zubair bin al-Awwam r.a, memilih tidak menerima titipan barang ,
tetapi beliau lebih suka mnerimanya sebagai pinjaman. Yang mana dapat
menimbulkan implasi yang berbeda, seperti pengambilan uang sebagai pinjaman
yang mana dapat memanfaatkannya, dan bentuk pinjaman yang mana harus
dikembalikan secara utuh sesudahnya.
Pada
masa pemerintahan Khalifa Ummar bin
Khatab, cek sudah di kenal luas dalam pembayaran tunjangan yang mereka berikwan
kepada yang membutuhkannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwasannya pada masa
Rasullah saw. telah melakukan fungsi dari perbankan , seperti penyimpanan dana,
menyalurkan dana, dan mentranfer dana.
C.
Praktik
Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah
Pada
zaman rasulullah fungsi perbankan dilakukukan secara sendiri ataupun satu
otang, tetapi pada zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah satu orang dapat
melakukan beberapa fungsi akad yang ada sekara bersamaan. Aktivitas ekonomi
yang sekarang lebih dikenal dengan pertukaran uang yang mana orang-orangnya
disebut sebagai naqid, sarraf, dan
zihbiz.
Jihbiz dikenal
pada zaman Khalifah Muawiyah (661-680) yang dari berasal dari bahasa persia
“kahbad atau kihbun” yang artinya digunakan untuk orang yang memungut pajak.
Dalam sejarah perbankan islam , Syaf Al Dawlah al-hamdani merupakan orang yang pertama kali menerbitkan cek untuk
keperluan kliring anatar Baghdad (Irak) dan Allepo (spanyol).
D.
Praktik
Perbankan di Eropa
Eropa
menjalankan praktek perbankan dilakukan dengan transaksi yang dulakukan dengan
instrumen bunga yang mana dalam pandangan islam merupakan riba. Raja Henry VIII
(thn 1545) memperbolahkan bunga dan tetap mengharamkan riba dengan syarat tidak
boleh menggandakan bunga. Setelah Raja Henry VIII wafat bunga dibatalkan
ataupun ditiadakan oleh Raja Edward VI. Namun, itu tidak berangsur lama,
setelah beliau meninggal Rati Elizabet I memperbolehkan kembali sistem bunga.
E.
Perbankan
Syariah Modren
Bank
modren pertama kali yang tidak menggunakan prinsip bunga pada tahun 1940-an di
Pakistan yang mengelola dana haji. Perkembangan berikutnya pada bank syariah di
tahun 1963 di mesir yang dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.
Secara
internasional, perbankan islam pertama kali diprakarsai oleh mesir pada sidang
Menteri luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferen Islam (OKI) di Karachi
Pakistan dengan mengajukan proposal tentang studi Bank Islam Internasional dan
proposal Federasi Bank Islam. Pada tahun 1970-an berdirinya bank islam mulai
menyebar kebanyak negara seperti Iran dan Pakistan.
F.
Perkembangan
Perbankan Islam Di Indonesia
Tahun
1990 Majelis Ulama Indonesia membentuk kerja sama diskusi untuk mendirikan Bank
Islam di Indonesia. Dan pada tahun 1991, terbentuklah dari kerjasama yang
dilakukan yaitu PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dan
resmi pada tanggal 1 mei 1992.
Buku yang digunakan
Rangkuman Kuliah Pertemuan ke-2, Selasa 7 Februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar