Sabtu, 11 Februari 2017

Sejarah Perkembangan Bank Islam


NAMA       :    DESI  RIZKY  PERDANA
NIM           :    1401270090 
KELAS      :     VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU        :     ISLAMIC BANKING FIQH AND FINANCIAL ANALYSIS


     MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA  FAKULTAS AGAMA ISLAM PRODI PERBANKAN SYARIAH  SEMESTER  VI

 Kelas  Perbankan  Syariah II  Semester  VI-B  Pagi

      A.       Perkenalan Islam Dalam Perbankan
Islam atau “berserah diri kepada Tuhan” merupakan agama yang mengimani satu tuhan yaitu Allah. Yang mana ruang lingkup islam terdiri dari: a) Akidah. Kategori manusia yang masuk dalam akidah yaitu mu’min, kafir, munafik, musyrik, dan murtad., b) Syariah merupakan hukum islam yang  wajib dipatuhi yang mana mengandung intruksi dan larangan Allah SWT. Syariah terbagi menjadi ibadah (tidak ada perubahan sesuai zaman), dan muamalah (penyesuaian dengan zaman .  c) Akhlak merupakan mengatur akhlah manausia yang sesuai dengan kehidupan. Seperti pada surat Al-Imran ayat 19, yaitu;
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ وَمَا ٱخۡتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡعِلۡمُ بَغۡيَۢا بَيۡنَهُمۡۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ١٩
19. ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”

      B.     Sejarah Perbankan Islam
Perbankan termasuk dalam muamalah yang mana merupakan hubungan manusia dengan manusia. Muamalah telah dipraktikan pada zaman rasulullah yang mana seperti menitipkan harta, meminjamkan uang untuk untuk keperluan konsumsi maupun bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang mana semuanya dilakukan sesuai dengan syariat islam sehingga pada masa itu Rasulullah disebut sebagai Al-Amin.
Sahabat Rasullah saw. Zubair bin al-Awwam r.a, memilih tidak menerima titipan barang , tetapi beliau lebih suka mnerimanya sebagai pinjaman. Yang mana dapat menimbulkan implasi yang berbeda, seperti pengambilan uang sebagai pinjaman yang mana dapat memanfaatkannya, dan bentuk pinjaman yang mana harus dikembalikan secara utuh sesudahnya.
Pada masa pemerintahan   Khalifa Ummar bin Khatab, cek sudah di kenal luas dalam pembayaran tunjangan yang mereka berikwan kepada yang membutuhkannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwasannya pada masa Rasullah saw. telah melakukan fungsi dari perbankan , seperti penyimpanan dana, menyalurkan dana, dan mentranfer dana.

       C.    Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah
Pada zaman rasulullah fungsi perbankan dilakukukan secara sendiri ataupun satu otang, tetapi pada zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah satu orang dapat melakukan beberapa fungsi akad yang ada sekara bersamaan. Aktivitas ekonomi yang sekarang lebih dikenal dengan pertukaran uang yang mana orang-orangnya disebut sebagai naqid, sarraf, dan zihbiz.
Jihbiz dikenal pada zaman Khalifah Muawiyah (661-680) yang dari berasal dari bahasa persia “kahbad atau kihbun” yang artinya digunakan untuk orang yang memungut pajak. Dalam sejarah perbankan islam , Syaf Al Dawlah al-hamdani merupakan  orang yang pertama kali menerbitkan cek untuk keperluan kliring anatar Baghdad (Irak) dan Allepo (spanyol).
 
        D.    Praktik Perbankan di Eropa
Eropa menjalankan praktek perbankan dilakukan dengan transaksi yang dulakukan dengan instrumen bunga yang mana dalam pandangan islam merupakan riba. Raja Henry VIII (thn 1545) memperbolahkan bunga dan tetap mengharamkan riba dengan syarat tidak boleh menggandakan bunga. Setelah Raja Henry VIII wafat bunga dibatalkan ataupun ditiadakan oleh Raja Edward VI. Namun, itu tidak berangsur lama, setelah beliau meninggal Rati Elizabet I memperbolehkan kembali sistem bunga.

       E.     Perbankan Syariah Modren
Bank modren pertama kali yang tidak menggunakan prinsip bunga pada tahun 1940-an di Pakistan yang mengelola dana haji. Perkembangan berikutnya pada bank syariah di tahun 1963 di mesir yang dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.
Secara internasional, perbankan islam pertama kali diprakarsai oleh mesir pada sidang Menteri luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferen Islam (OKI) di Karachi Pakistan dengan mengajukan proposal tentang studi Bank Islam Internasional dan proposal Federasi Bank Islam. Pada tahun 1970-an berdirinya bank islam mulai menyebar kebanyak negara seperti Iran dan Pakistan.

       F.     Perkembangan Perbankan Islam Di Indonesia
Tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia membentuk kerja sama diskusi untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Dan pada tahun 1991, terbentuklah dari kerjasama yang dilakukan yaitu PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dan resmi pada tanggal 1 mei 1992.


Buku yang digunakan
Rangkuman Kuliah Pertemuan ke-2, Selasa 7 Februari 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar