NAMA :
DESI RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN
(Edisi 5)
PENULIS :
Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH SEMESTER VI
Kelas Perbankan Syariah II Semester VI
IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG
DIHARAMKAN
A.
PENYEBAB
HARAMNYA SUATU TRANSAKSI
Haram
adalah sebuah status hukum terhadap segala sesuatu aktivitas dalam dunia islam.
Aktivitas hukum yang berstatus haram adalah aktivitas yang dilarang keras yang
mana akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Haram terbagi menjadi tiga sama
halnya dalam perbankan syariah, yaitu haram berdasarkan zatnya, haram selain
zatnya, dan akad yang tidak lengkap.
1. Haram
Zatnya
Haram zatnya merupakan
transaksi yang dilarang karena objeknya yang ditransaksikan, seperti halnya
barang yang diharamkan ( bangkai, munuman keras, bangkai, darah, dll ).
Walaupun transaksi yang dilakukan sesuai dengan hukum islam namum tetap haram
apabila yang diperjualbelikan merupakan barang yang dilarang oleh hukum. Maka
apabila dalam sebuah bank syariah dalam melakukan akad mudharabah dan
musyarakah terhadap bank dan nasabah dilarang hukumnya apbila objek di dalamnya
merupakan objek yang dilarang oleh islam.
2. Haram
Selain Zatnya ( li ghairihgi )
a. Melanggar
prinsip ”an tadarin minkum” yang artinya “asas ridho sama ridho, saling
meridhoi” yang mana transaksi yang lakukan berdasarkan dengan prinsip sukarela
dan kedua belah pihak saling mengetahui atas informasi yang dilakukan ketika
akad.
Ø Kuantitas
: seperti halnya dalam suatu perdagangan dimana seorang pedagang mengurangi
timbangannya atupun bermain curang.
Ø Kualitas
: seperti halnya pedagang menyembunyakan ataupun tidak memberitahukan kepada
pembelin atas kondisi yang di jual
Ø Harga
(ghaban) : seperti halnya penjual menaikan harga jauh lebih tinggi dari
pedagang lainnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli
Ø Waktu
penyerahan : seperti halnya penjual menjanjikan suatu kesepakan atas penyerahan
barang, namun penjual menunda pengirimmannya dengan banyak alasan
b. Melanggar
prinsip “laa tazhlimuna wa la tuzhlamun” yang
berarti tidak saling menzhalimin dan tidak di zhalimin , yang mana dalam
praktek syariahnya seperti;
Ø Gharar
(taghrir) : ketidak jelasan suatu transaksi yang dilakukan antara kedua belah
pihak, yang mana biasanya terjadi dalam beberapa hal, yaitu kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang.
Ø Ikhtikar
: rekayasa pasar supply seperti
penimbunan suatu barang afar terjadinya suatu kelangkaan terhadap barang
tersebut
Ø Ba’i
najasy : rekayasa dalam demand seperti halnya dengan produsen membuat penipuan
ataupun pemalsuan
Ø Riba
: menetapkan tambahan atas pokok pinjaman, tatapi tidak semua tambahan termasuk
dalam riba seperti halnya Ar-ribhu atau profit. Salah satu ayat tentang riba
yaitu surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya”
Ø Maysir
: yang mana didalam suatu transaksi terdapat unsur perjudian, seperti halnya
permainan berbentuk game of change, game
of skill ataupun natural event maka
harus terhindar dari zero sum game.
Seperti dalam QS. Al Maidah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
Ø Riswah
: suap menyuap yang mana dilakuakan secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Seperti dalam surat Al Baqarah ayat 188
وَلَا
تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى
ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ
وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
3. Akad
Yang Tidak Lengkap
Akad yang tidak
lengkap dari sutu akad merupakan suatu hal yang tidak sah dalam suatu transaksi
yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sepertihalnya dalam rukun yang tidak
terpenuhi, terjadinya ta’alluq, dan terjadinya two in one.
Ø Ta’alluq
merupakan dua akad yang terkait yang mana tidak ada kejelasan dalam transaksi
tersebut.
Ø Two
in one yaitu dimana suatu transaksi dilakukan dengan dua akad sehaligus di
dalamnya sehingga terjadi ketidakjelasan dalam transaksi tersebut sehingga
tidak jelas akad man yang digunakan sebenarnya. Larangan dalam dua akad yang
berjalan yaitu objek, pelaku, dan waktu yang sama.
Ø Rukun
dan syarat dalam muamalah iqtishodiyah, yaitu objek, pelaku, dan ijab kabul.
Dimana setiap dalam syarat merupakan bagian yang melengkapi berdasarnya rukun.
Buku yang Digunakan
Kesimpulan Materi Pertemuan ke-3 , Selasa 14 February 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar