Kamis, 16 Februari 2017

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DI HARAMKAN



NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH SEMESTER  VI
 
Kelas Perbankan Syariah II  Semester VI


IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DIHARAMKAN
A.    PENYEBAB HARAMNYA SUATU TRANSAKSI
Haram adalah sebuah status hukum terhadap segala sesuatu aktivitas dalam dunia islam. Aktivitas hukum yang berstatus haram adalah aktivitas yang dilarang keras yang mana akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Haram terbagi menjadi tiga sama halnya dalam perbankan syariah, yaitu haram berdasarkan zatnya, haram selain zatnya, dan akad yang tidak lengkap.
1.      Haram Zatnya
Haram zatnya merupakan transaksi yang dilarang karena objeknya yang ditransaksikan, seperti halnya barang yang diharamkan ( bangkai, munuman keras, bangkai, darah, dll ). Walaupun transaksi yang dilakukan sesuai dengan hukum islam namum tetap haram apabila yang diperjualbelikan merupakan barang yang dilarang oleh hukum. Maka apabila dalam sebuah bank syariah dalam melakukan akad mudharabah dan musyarakah terhadap bank dan nasabah dilarang hukumnya apbila objek di dalamnya merupakan objek yang dilarang oleh islam.

2.      Haram Selain Zatnya ( li ghairihgi )
a.       Melanggar prinsip ”an tadarin minkum”  yang artinya “asas ridho sama ridho, saling meridhoi” yang mana transaksi yang lakukan berdasarkan dengan prinsip sukarela dan kedua belah pihak saling mengetahui atas informasi yang dilakukan ketika akad.
Ø  Kuantitas : seperti halnya dalam suatu perdagangan dimana seorang pedagang mengurangi timbangannya atupun bermain curang.
Ø  Kualitas : seperti halnya pedagang menyembunyakan ataupun tidak memberitahukan kepada pembelin atas kondisi yang di jual
Ø  Harga (ghaban) : seperti halnya penjual menaikan harga jauh lebih tinggi dari pedagang lainnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli
Ø  Waktu penyerahan : seperti halnya penjual menjanjikan suatu kesepakan atas penyerahan barang, namun penjual menunda pengirimmannya dengan banyak alasan
b.      Melanggar prinsip “laa tazhlimuna wa la tuzhlamun” yang berarti tidak saling menzhalimin dan tidak di zhalimin , yang mana dalam praktek syariahnya seperti;
Ø  Gharar (taghrir) : ketidak jelasan suatu transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak, yang mana biasanya terjadi dalam beberapa hal, yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang.
Ø  Ikhtikar : rekayasa pasar  supply seperti penimbunan suatu barang afar terjadinya suatu kelangkaan terhadap barang tersebut
Ø  Ba’i najasy : rekayasa dalam demand seperti halnya dengan produsen membuat penipuan ataupun pemalsuan
Ø  Riba : menetapkan tambahan atas pokok pinjaman, tatapi tidak semua tambahan termasuk dalam riba seperti halnya Ar-ribhu atau profit. Salah satu ayat tentang riba yaitu surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya”
Ø  Maysir : yang mana didalam suatu transaksi terdapat unsur perjudian, seperti halnya permainan berbentuk game of change, game of skill ataupun natural event maka harus terhindar dari zero sum game. Seperti dalam QS. Al Maidah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Ø  Riswah : suap menyuap yang mana dilakuakan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Seperti dalam surat Al Baqarah ayat 188
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”

3.      Akad Yang Tidak Lengkap
Akad yang tidak lengkap dari sutu akad merupakan suatu hal yang tidak sah dalam suatu transaksi yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sepertihalnya dalam rukun yang tidak terpenuhi, terjadinya ta’alluq, dan terjadinya two in one.
Ø  Ta’alluq merupakan dua akad yang terkait yang mana tidak ada kejelasan dalam transaksi tersebut.
Ø  Two in one yaitu dimana suatu transaksi dilakukan dengan dua akad sehaligus di dalamnya sehingga terjadi ketidakjelasan dalam transaksi tersebut sehingga tidak jelas akad man yang digunakan sebenarnya. Larangan dalam dua akad yang berjalan yaitu objek, pelaku, dan waktu yang sama.
Ø  Rukun dan syarat dalam muamalah iqtishodiyah, yaitu objek, pelaku, dan ijab kabul. Dimana setiap dalam syarat merupakan bagian yang melengkapi berdasarnya rukun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar