NAMA :
DESI RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN
(Edisi 5)
PENULIS :
Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH SEMESTER VI
Kelas Perbankan Syariah II Semester VI-B Pagi
TEORI PERTUKARAN DAN PERCAMPURAN
SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
Akad
merupakan hubungan suatu kehendak anatar satu pihak dengan pihak lain dalam
suatu perjanjian yang mengandung kewajiban didalamnya. Akad atau kontrak
dilakukan dengan prinsip kepastiandari hasil atau pendapatan yang diperoleh,
yaitu terdiri dari :
1. Natural
Certainty Contracts yaitu kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran aset
yang dimiliki sehingga objek pertukran harus ditetapkan diawal, dimana didalamnya terdapat unsur kepastian
dalam pembayaran yang terdiri dari ;
-
Jumlah (amount)
-
Waktu (timing)
-
Cash flow yang dapat diprediksi
-
By nature menawarkan return yang tetap
(fixed and determined)
Contoh
natural certainty contracts yaitu seperti kontrak jual beli, upah mengupah dan
sewa menyewa .
2. Natural
Uncertainty Contract yaitu kontrak yang diturunkan dari teori percampuran,
dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan aset yang dimiliki, kemudian
menanggung resiko bersama-sama demi untuk mencapai keuntungan, yang mana keuntungan
yang didapat tidak pasti karena bersifat non-fixed dan pre-determined.
Contohnya natural uncertainty
contract yaitu kontrak-kontrak investasi.
Perbankan
syariah bukan merupakan financial sector based banking tetapi real sector based
banking. Dalam transaksi pada sektor riil melibatkan ‘ayn (barang dan jasa) dan
‘dayn (uang) sehingga sektor
pertukaran menjadi penting dalam suatu transaksi yang dijalankan. Serta juga
penting dalam melakukan akad-akad dalam perbankan syariah agar dapat
melaksanakan dan memahami konsep akad dalam produk-produk perbankan.
Theory Of Exchange
Objek
pertukaran terdiri atas tiga, yaitu:
a. ‘Ayn bi
‘ayn yang mana merupakan pertukaran
barang/jasa yang pertukaran sama. Dimana
‘ayn bi ‘ayn terdapat dua yaitu jenis berbeda dan jenis sama. Jenis berbeda
seperti barang di tukar dengan jasa, ataupun jasa ditukar dengan barang. Sedangakn
jenis yang sama seperti kasat mata kualitas yang berbeda dan kasat mata
kualitas yang sama.
b. ‘Ayn bi dayn yang mana pertukaran antara
barang/jasa dengan uang. Dimana ‘ayn bi dayn terbagi menjadi dua, pertama al-bai yang terdiri atas nagdan, salam dan mu’ajjal, yang mana
salam merupakan serah barang di akhir, salam terbagi menjadi dua yaitu salam
(pembayaran secara tunai dan barang diserahterima diakhir) dan Istishna’
(pembayaran secara tangguh dan penyerahan barang di akhir). Sedangkan mu’ajjal
merupakan serah barang di awal, yang mana mu’ajjal terbagi menjadi Muajjal
(serah terima barang di awal dan di bayar di akhir dengan tunai di kemudian
hari) dan taqsith (serah terima barang di awal tetapi dengan pembayaran yang
dilakukan secara tangguh). Kedua, Al-ijarah yang terdiri dari Ijarah dan Ju’alah.
c. Dayn bi dayn yang
mana terdiri menjadi dua yaitu uang dan non uang (surat berharga). Uang dalam
dayn bi dayn terbagi menjadi dua yaitu jenis
sama dan jenis
yang berbeda. Sedangkan Non uang dalam dayn bi dayn terbagi atas rep of ‘ayn dan not rep of ‘ayn.
Theory of Venture
Dalam
teori percampuran terdapat dalam dua kategori, yaitu pada objek percampuran dan
waktu percampuran.
1. Percampuran
‘ayn bi ‘ayn dapat disebut sebagai syirkah ‘abdan yang mana sama-sama
menyumbangkan jasa maupun keahlian. Seperti tukang kayu bekerja sama dengan
tukiang batu untuk membangun rumah.
2. Percampuran
‘ayn bi dayn yang mana merupakan syirkah mudharabah dan
syirkah wujuh. Seperti, kerja sama antar
belah pihak dimana yang satu pihak menyalurkan dananya sedangkan pihak lainnya
menyalurkan atas jasa yang dimilikinya.
3. Percampuran
‘dayn bi dayn yang dapat disebut juga
dengaan syirkah mufawadhah, apabila jika terjadi percampuran uang dengan uang
dalam jumlah yang sama. Dan juga dapat disebut sebagai syirkah ‘inan jika
jumlah uang yang dicampur atas yang dikerjakan berbeda dengahn yang sebenarnya.
Perbedaan
wa’ad dengan akad yaitu akad merupakan kontrak dua belah pihak yang bersifat
mengikat. Sedangkan wa’ad merupakan janji antara satu pihak kepada pihak lain
yang bersifat one way. Akad dengan kompensasi merupakan akad tijarah dan akad
tabarru’. Akad tijarah merupakan transaksi yang memiliki konfensasi terhadap
investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lainnya. Sedangkan akad tabarru’
merupakan transaksi yang tujuannya untuk tolong menolong merupakan transasi
nirlaba seperti qard, rahn, hibah, dan lainnya.
Dalam teori percampuran dan
pertukaran yang diadakan, terdapat teori ketidakpastian apabila dalam
menggunakan dengan tidak sesuai dengan syariat, seperti ;
a. Ketidakpastian
dalam pertukaran
b. Ketidakpastian
dalam permainan
c. Ketidakpastian
dalam bisnis maupun investasi
d. Ketidakpasian
dalam resiko murni
Buku yang digunakan
Rangkuman pertemuan ke-4, Selasa 21 Februari 2017