Minggu, 26 Februari 2017

Teori Pertukaran dan Teori Percampuran



NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH SEMESTER  VI


Kelas Perbankan Syariah II    Semester VI-B Pagi





TEORI PERTUKARAN DAN PERCAMPURAN SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

Akad merupakan hubungan suatu kehendak anatar satu pihak dengan pihak lain dalam suatu perjanjian yang mengandung kewajiban didalamnya. Akad atau kontrak dilakukan dengan prinsip kepastiandari hasil atau pendapatan yang diperoleh, yaitu terdiri dari :
1.      Natural Certainty Contracts yaitu kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran aset yang dimiliki sehingga objek pertukran harus ditetapkan diawal,  dimana didalamnya terdapat unsur kepastian dalam pembayaran yang terdiri dari ;
-          Jumlah (amount)
-          Waktu (timing)
-          Cash flow yang dapat diprediksi
-          By nature menawarkan return yang tetap (fixed and determined)
Contoh natural certainty contracts yaitu seperti kontrak jual beli, upah mengupah dan sewa menyewa .
2.      Natural Uncertainty Contract yaitu kontrak yang diturunkan dari teori percampuran, dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan aset yang dimiliki, kemudian menanggung resiko bersama-sama demi untuk mencapai keuntungan, yang mana keuntungan yang didapat tidak pasti karena bersifat non-fixed dan pre-determined.
Contohnya natural uncertainty contract yaitu kontrak-kontrak investasi.

         Perbankan syariah bukan merupakan financial sector based banking tetapi real sector based banking. Dalam transaksi pada sektor riil melibatkan ‘ayn (barang dan jasa) dan ‘dayn (uang) sehingga sektor pertukaran menjadi penting dalam suatu transaksi yang dijalankan. Serta juga penting dalam melakukan akad-akad dalam perbankan syariah agar dapat melaksanakan dan memahami konsep akad dalam produk-produk perbankan.


 
Theory Of Exchange


Objek pertukaran terdiri atas tiga, yaitu:
a.       ‘Ayn bi ‘ayn yang mana merupakan pertukaran barang/jasa  yang pertukaran sama. Dimana ‘ayn bi ‘ayn terdapat dua yaitu jenis berbeda dan jenis sama. Jenis berbeda seperti barang di tukar dengan jasa, ataupun jasa ditukar dengan barang. Sedangakn jenis yang sama seperti kasat mata kualitas yang berbeda dan kasat mata kualitas yang sama.
b.      Ayn bi dayn yang mana pertukaran antara barang/jasa dengan uang. Dimana ‘ayn bi dayn terbagi menjadi dua, pertama al-bai yang terdiri atas nagdan, salam dan mu’ajjal, yang mana salam merupakan serah barang di akhir, salam terbagi menjadi dua yaitu salam (pembayaran secara tunai dan barang diserahterima diakhir) dan Istishna’ (pembayaran secara tangguh dan penyerahan barang di akhir). Sedangkan mu’ajjal merupakan serah barang di awal, yang mana mu’ajjal terbagi menjadi Muajjal (serah terima barang di awal dan di bayar di akhir dengan tunai di kemudian hari) dan taqsith (serah terima barang di awal tetapi dengan pembayaran yang dilakukan secara tangguh). Kedua, Al-ijarah yang terdiri dari Ijarah dan Ju’alah.
c.       Dayn bi dayn yang mana terdiri menjadi dua yaitu uang dan non uang (surat berharga). Uang dalam dayn bi dayn terbagi menjadi dua yaitu jenis sama   dan jenis yang berbeda. Sedangkan Non uang dalam dayn bi dayn terbagi atas rep of ‘ayn dan not rep of ‘ayn.


Theory of Venture
Dalam teori percampuran terdapat dalam dua kategori, yaitu pada objek percampuran dan waktu percampuran.
 

1.      Percampuran ‘ayn bi ‘ayn dapat disebut sebagai syirkah ‘abdan yang mana sama-sama menyumbangkan jasa maupun keahlian. Seperti tukang kayu bekerja sama dengan tukiang batu untuk membangun rumah.
2.      Percampuran ‘ayn bi dayn  yang mana merupakan syirkah mudharabah dan syirkah wujuh. Seperti,  kerja sama antar belah pihak dimana yang satu pihak menyalurkan dananya sedangkan pihak lainnya menyalurkan atas jasa yang dimilikinya.
3.      Percampuran ‘dayn bi dayn yang dapat disebut juga dengaan syirkah mufawadhah, apabila jika terjadi percampuran uang dengan uang dalam jumlah yang sama. Dan juga dapat disebut sebagai syirkah ‘inan jika jumlah uang yang dicampur atas yang dikerjakan berbeda dengahn yang sebenarnya.

Perbedaan wa’ad dengan akad yaitu akad merupakan kontrak dua belah pihak yang bersifat mengikat. Sedangkan wa’ad merupakan janji antara satu pihak kepada pihak lain yang bersifat one way. Akad dengan kompensasi merupakan akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah merupakan transaksi yang memiliki konfensasi terhadap investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lainnya. Sedangkan akad tabarru’ merupakan transaksi yang tujuannya untuk tolong menolong merupakan transasi nirlaba seperti qard, rahn, hibah, dan lainnya.
            Dalam teori percampuran dan pertukaran yang diadakan, terdapat teori ketidakpastian apabila dalam menggunakan dengan tidak sesuai dengan syariat, seperti ;
a.       Ketidakpastian dalam pertukaran
b.      Ketidakpastian dalam permainan
c.       Ketidakpastian dalam bisnis maupun investasi
d.      Ketidakpasian dalam resiko murni
 

Buku yang digunakan
Rangkuman pertemuan ke-4,   Selasa  21 Februari 2017