NAMA :
DESI RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN
(Edisi 5)
PENULIS :
Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH SEMESTER VI
A.
Penghimpunan
Dana dan Jasa Perbankan
1.
Penghimpunan
Dana
a. Prinsip
Simpanan / Wadiah
Akad penitipan barang/uang
antara pihak yang mempunyai barang/uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan, serta keutuhan barang/uang. Pihak
yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang
yang dititipkan. Ada 2 jenis wadiah :
ü Wadiah
Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari
barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box).
ü Wadiah
Yaddhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang
yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)
b. Prinsip
Investasi (Mudharabah)
Akad
usaha kesepakatan dua belah pihak dimana salah satunya memberikan
modal (Shahibul Maal) sedangkan yang satu lagi memberikan keahlian (Mudharib). Modal
100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Jika rugi seluruhnya
ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal
dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur. Ada 2 jenis mudharabah :
ü Mudharabah
Mutlaqah à Mudharib diberikan
kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah
Islam).
ü Mudharabah
Muqayyadah à Mudharib wajib
mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah
tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal
ini, bank menerima fee).
2.
Jasa
1. Wakalah
merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu
pihak (muwakkil) kepada pihak lain
(wakil) dalam hal-hal yang
boleh
diwakilkan. Wakalah bil ujroh adalah
akad
wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujroh kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujroh dapat
dilakukan dengan atau tanpa disertai
dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah. Ketentuan Wakalah dalam Lembaga
Keuangan
Syariah,
yaitu :
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak/akad.
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak
boleh dibatalkan secara sepihak
2. Kafalah
merupakan transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang
tertanggung (makful lahu)
untuk
memenuhi kewajiban pihak yang
berhutang (makful ‘anhu/ashil).
3. Sharf adalah pertukaran mata uang (money changer) baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
4. Hawalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
5. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Rahn disebut juga gadai
atau jaminan utang.
B. Pembiayaan pada Perbankan Syariah
1.
Murabahah
Kata murabahah diambil dari bahasa arab dari
kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) .
Sedangkan menurut istilah murabahah adalah salah satu bentuk jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam
pengertian lain murabahab adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai
atau kredit.
Murabahah
adalah
akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad murabahah merupakan salah satu
bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena akad murabahah ditentukan pada required
rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh). Jenis akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Murabahah
dengan pesanan, yang mana nasabah atau pembeli tidak dapat membatalkan barang
ataupun pesanan yang telah dipesan kepada sipenjual karena pembeli sudah terikat
kontrak dengan si penjual
1
4
5
2 3
2. Murabahah
tanpa pesanan, yang mana nasabah atau pembeli dapat membatalkan pesanan atas
barang yang akan dibeli karena pembeli tidak terikat kontrak dengan penjual
1
2
3
Berdasarkan
sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di
bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Pembiayaan
Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted Investment Account =
investasi tidak terikat)
2. Pembiayaan
Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment Account =
investasi terikat)
3. Pembiayaan
Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Dasar
huku akad murabahah yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist :
QS.
Al-Baqarah 275 :
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ
وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ
هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
275.
”Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”
QS.
Al-Baqarah 280 ;
وَإِن
كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ
لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠
280.
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”
QS.
An-Nisa ayat 29 :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
29.
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Al-Hadist dari Abu Sa’id Al-Khudri
Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus suka sama
suka.” ( HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” (HR. Abu Dawud,
Ibn Majah, dan Ahmad).
“penundaan (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari &
Muslim).
Pola
arus kas akad murabahah menurut buku Adiwarman Karim terdapat dua, yaitu :
Contoh
transaksi akad murabahah tunai dengan pesanan yang mengikat :
TRANSAKSI
|
PENJUAL
|
PEMBELI
|
1 Januari 2016
Penjual membeli
persediaan dari pihak lain dengan harga Rp500.000 dan akan diserakhan kepada
pembeli 1 Mei 2016. Pesanan Mengikat
|
Aset Murabah 500.000
Kas/Utang 500.000
|
|
1 Maret 2016
Jika terjadi
Penurunan nilai sebelum pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar RP15.000
|
B. Penurunan
Nilai 15.000
Aset Murabahah 15.000
|
|
1 Mei 2016
Penjual sesuai akad
menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai yang sudah disepakati senilai
Rp550.000
|
Kas 550.000
Pend. Margin 50.000
Aset Murabahah 500.000
|
Aset 550.000
Kas 550.000
|
2. Istishna
Dalam fatwa DSN-MUI, Istishna’
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan (pembeli,
mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Dalam PSAK 104 per 8 dijelaskan
barang pesanan harus memenuhi kreteria :
1.
memerlukan proses pembuatan setelah akad
desepakati
2.
sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan
produk massal
3.
harus diketahui karakteristiknya secara umum
yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas ,dan kuantitasnya
Istishna merupakan bentuk khusus
dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti aturan dan ketentuan salam. Jenis
akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu istishna dan istishna paralel. Istishna’
paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesanan, dimana
untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’
dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan
pemesan.
Dasar hukum akad istishna
berdasarkan Al-Quran dan hadis :
QS.
Al Baqarah 275 “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
“Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak
menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa
raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau
pun memesan agar ua dibuatkan cincin stempel dari bahan perak . Anas memisahkan
; Seakan-akan sekarang aku dapat menyaksikan kemilau putih ditangan beliau.”
(HR. Muslim)
Amr din ‘Auf berkara : “perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali yang mengharamkan yang halal
dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halah dan menghalalkan yang
haram.” (HR. Tirmidzi)
Transaksi Istishna dengan presentasi
penyelesaian dan pembayaran secara tunai:
TRANSAKSI
|
PENJUAL
|
PEMBELI
|
Sebelum melakukan
akad, dikeluarkan biaya survei sebesar Rp250.000
|
B.PraAkadDitangguhkan 250.000
Kas 250.000
|
|
Terjadinya akad
Tidak terjadinya akad
|
Beban Istishna’ 250.000
BebanPra Akad
Ditangguhkan 250.000
Beban Pra Akad 250.000
BebanPra Akad
Ditangguhkan 250.000
|
|
Dilakuakn akad dengan
informasi:
-
Biaya perolehan Rp1.000.000
-
Margin Keuntungan Rp200.000
-
Nilai tunain saat penyerahan
Rp1.200.000
Mengeluarkan biaya
perolehan
Pengakuan pendapatan
diakhir tahun
Pada saat penagihan
dan penyerahan aset istishna’
Termin istishna’
sebagai Contra account dari aset istishna
Pada saat Kas
Diterima
|
Aset Istihna’ dalam
penyelesaian Rp1.000.000
Kas/Utang/Prsd Rp1.000.000
Aset istishna’ dalam
penyelesaian Rp
200.000
Beban istishna’ Rp1.000.000
Pend. Istishna’ Rp1.200.000
Piutang Istishna’
Rp1.200.000
Termin Istishnsa Rp1.200.000
Termin Istishna’ Rp1.200.000
Aset Istishna’ dalam
penyelesaian Rp1.200.000
Kas Rp1.200.000
Piutang Istishna’ Rp1.200.000
|
Aset Rp1.200.000
U. Istishna’ Rp1.200.000
U. Istishna’ Rp1.200.000
Kas Rp1.200.000
|
3. Ijarah
Ijarah ialah
hak untuk memanfaatkan
barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut Fatwa DSN, ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan itu sendiri.
Hak
dan kewajiban antara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli pada istishna
yaitu Si Pemilik
mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh
penyewa. Si Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan
menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya.
Si Penyewa juga wajib
menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.
Dalam kesepakatan harga pada akad istishna yaitu
Mayoritas ulama mengatakan,
“Syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa”
yang mana tergantung
kesepakatan antara dua belah pihak : si penyewa dan yang menyewakan.
Ulama mazhab memberikan keleluasaan dalam menentukan
harga sewa . Al-Jizairi mencontohkan,”Jika Anda menjahitkan bajuku hari ini,
upahnya satu dirham, jika Anda menjahitkan bajuku besok, upahnyasetengah
dirham. Jika Anda tinggal di rumah in sebagai tukang besi, sewanya sepukuh
dirham; jika Anda tinggal di rumah ini sebagai penjual minyak wangi, sewanya
lima dirham”.
Hadis Rasulullah Saw.,”siapa yang mempekerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upahnya.” Fatwa ulama menjelaskan bahwa harga sewa lazim yang berlaku bila tidak
ditentukan di muka. “Bila manfaat telah dinikmati, harga sewa tidak
ditentukan,maka sewa untuk manfaat yang sama harus dibayar.”
Ijarah merupakan akad yang mengatur pemanfaatan hak
guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan. Leasing adalah setiap kegiatan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memeperpanjang jangka waktu leasing bedasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama.
No.
|
Keterangan
|
Leasing
|
Ijarah
|
1
|
Objek
|
Manfaat barang saja.
|
Manfaat barang & jasa.
|
2
|
Metode Pembayaran
|
Tidak tergantung pada barang yang
disewa.
|
Tergantung atau tidak tergantung pada
kondisi barang/ jasa yang disewa.
|
3
|
Perpindahan Kepemilikan
|
a. Sewa Guna Operasi : Tidak ada
transfer kepemilikan.
b. Sewa Guna dengan Opsi: Memiliki
opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
|
a. Ijarah : Tidak
ada tranfer kepemilikan
b. IMBT: Janji untuk
menjual/ menghibahkan di awal akad
|
4
|
Jenis Leasing lainnya
|
a. Lease
Purchase: Dibolehkan
b. Sales
& Leaseback: Dibolehkan.
|
a. Lease
Purchase: tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara
sewa dan beli.
b. Sales
& Leaseback: Dibolehkan.
|
a.
Metode Pembayaran
Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing
hanya memiliki satu metode pembayaran saja, yakni yang bersifat not contingent
to performance. Artinya pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada
kinerja objek yang disewa.
Dilain pihak, metode pembayarannya ijarah dapat
dibedakan menjadi dua yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja
objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya
tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance).
Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut
ijarah, gaji atau sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung
pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau success fee.
b.
Perpindahan Kepemilikan
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing
dikenal ada dua jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease,
tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset, baik di awal maupun di akhir periode
sewa. Dalam financial lease, di akhir periode sewa si penyewa diberikan
pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut.Jadi
transfer of title masih berupa pilihan, dan dilakukan di akhir periode.
Namun, pada praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam
financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli,
karena pilihan untuk membeli atau tidak membeli itu sudah “dikunci” di awal periode.
Di lain pihak, ijarah sama
seperti operating lease, yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun
akhir periode. Namun demikian, pada akhir masa sewa Bank dapat saja
menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan
syariah dikenal ijarah muntahiya bittamlik/IMBT (sewa yang diikuti dengan
berpindahnya kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal
perjanjian. Karena itu dalam IMBT, pihak yang menyewakan berjanji di awal
periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan
menghibahkannya. Ada dua jenis IMBT, yakni :
1. IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode
sewa. (IMBT with a promise to hibah).
2. IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode
sewa. (IMBT with a promise to sell)
5. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijatah Muntahiyah Bittamlik yaitu
ijarah ditambah opsi pemindahan hak milik pada akhir masa sewa (wa’ad). Wa’ad bersifat
tidak mengikat bagi penyewa (musta’jir) yang mana bila dilaksanakan wajib
membuat akad pemindahan hak kepemilikan.
Dalam
penetapan harga (ujrah) dilihat pada opsi :
1.
Besarnya ujrah dan cara pembayaran yang
disepakati pada saat akad
2.
Alat pembayaran yang berbentuk uang
ataupun bentuk lain yang jumlahnya senilai dan tidak bertentangan dengan
syariah
3.
Harga opsi pemindahan kepemilikan yang ditetapkan
di akhir sewa dan dalam pemindahan kepemilikan.
Buku yang digunakan
Rangkuman pertemuan ke-6, Selasa 7 Maret 2017
3. titanium athletics - TITAN-TECH
BalasHapus3. titanium athletics. TITAN-TECH. 0. 10. 0. 1. 0. 1. 0. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. titanium coating 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. black titanium 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. ridge wallet titanium 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. titanium damascus knives 1. titanium white rocket league 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1
visit the site wholesale sex doll,sex dolls,dildo,cheap sex toys,realistic dildo,sex chair,dildos,realistic dildo,sex chair more helpful hints
BalasHapusv906l2rhpgl954 vibrators,g-spot dildos,sex chair,dog dildo,penis pumps,sex toys,g-spot dildos,black dildos,horse dildo m690a6nwvbf919
BalasHapusu787x6rtmnw206 vibrating dildos,horse dildo,masturbators,g-spot dildos,realistic dildos,vibrators,fantasy toys,dildos,dog dildo u759z4xvghh131
BalasHapus