Jumat, 10 Maret 2017

PRODUK DAN JASA PERBANKAN ; PEMBIAYAAN PERBANKAN (AKAD MURABAHAH, ISTISHNA', IJARAH, DAN IMBT )



NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU             :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P


MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH SEMESTER  VI
 


 


A.    Penghimpunan Dana dan Jasa Perbankan
1.      Penghimpunan Dana
a.       Prinsip Simpanan / Wadiah
Akad penitipan barang/uang antara  pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Ada 2 jenis wadiah :
ü  Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box).
ü  Wadiah Yaddhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)

b.      Prinsip Investasi (Mudharabah)
Akad usaha kesepakatan  dua  belah pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang satu lagi memberikan keahlian (Mudharib). Modal 100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur. Ada 2 jenis mudharabah :
ü  Mudharabah Mutlaqah à Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam).
ü  Mudharabah Muqayyadah à Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).

2.      Jasa
1.      Wakalah  merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah bil ujroh adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujroh kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah. Ketentuan Wakalah dalam Lembaga Keuangan Syariah, yaitu  :
Pernyataan ijab dan qabul  harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka  dalam mengadakan kontrak/akad.
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak

2.      Kafalah merupakan transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak yang berhutang (makful ‘anhu/ashil).
3.      Sharf adalah pertukaran mata uang (money changer) baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
4.      Hawalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
5.      Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Rahn disebut juga gadai atau jaminan utang.  


B. Pembiayaan pada Perbankan Syariah


1.    Murabahah 

Kata murabahah diambil dari bahasa arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) . Sedangkan menurut istilah murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam pengertian lain murabahab adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai atau kredit.

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad murabahah merupakan salah satu bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena akad murabahah ditentukan pada required rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh). Jenis  akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Murabahah dengan pesanan, yang mana nasabah atau pembeli tidak dapat membatalkan barang ataupun pesanan yang telah dipesan kepada sipenjual karena pembeli sudah terikat kontrak dengan si penjual
Oval: PEMBELIOval: PENJUAL                                                                 1
                                                                4
                                                                5








 
Rounded Rectangle: PRODUSEN /
SUPPLIER
                2         3








 



2.      Murabahah tanpa pesanan, yang mana nasabah atau pembeli dapat membatalkan pesanan atas barang yang akan dibeli karena pembeli tidak terikat kontrak dengan penjual

Oval: PEMBELIOval: PENJUAL                                                                          1
                                                                          2
                                                                          3



Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.      Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat)
2.      Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat)
3.      Pembiayaan Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Dasar huku akad murabahah yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist :

QS. Al-Baqarah 275 :        

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

275. ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”


QS. Al-Baqarah 280 ;
وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠

280. “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”


QS. An-Nisa ayat 29 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩

29. ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
        
   Al-Hadist dari Abu Sa’id Al-Khudri Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus suka sama suka.” ( HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
          
 “Menunda-nunda (pembayaran)  yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
         
 penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari & Muslim).


Pola arus kas akad murabahah menurut buku Adiwarman Karim terdapat dua, yaitu :






Contoh transaksi akad murabahah tunai dengan pesanan yang mengikat :

TRANSAKSI
PENJUAL
PEMBELI
1 Januari 2016
Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp500.000 dan akan diserakhan kepada pembeli 1 Mei 2016. Pesanan Mengikat

Aset Murabah    500.000
     Kas/Utang                    500.000


1 Maret 2016
Jika terjadi Penurunan nilai sebelum pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar RP15.000

B. Penurunan Nilai    15.000
     Aset Murabahah             15.000


1 Mei 2016
Penjual sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai yang sudah disepakati senilai Rp550.000

Kas                          550.000
     Pend. Margin                    50.000
     Aset Murabahah             500.000
Aset             550.000
     Kas                        550.000


2.     Istishna
            Dalam fatwa DSN-MUI, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Dalam PSAK 104 per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kreteria :
1.      memerlukan proses pembuatan setelah akad desepakati
2.      sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk massal
3.      harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas ,dan kuantitasnya

            Istishna merupakan bentuk khusus dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti aturan dan ketentuan salam. Jenis akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu istishna dan istishna paralel. Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesanan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan.

            Dasar hukum akad istishna berdasarkan Al-Quran dan hadis :

QS. Al Baqarah  275  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

            “Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ua dibuatkan cincin stempel dari bahan perak . Anas memisahkan ; Seakan-akan sekarang aku dapat menyaksikan kemilau putih ditangan beliau.” (HR. Muslim)

            Amr din ‘Auf berkara : “perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halah dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)

          Transaksi Istishna dengan presentasi penyelesaian dan pembayaran secara tunai:

TRANSAKSI
PENJUAL
PEMBELI
Sebelum melakukan akad, dikeluarkan biaya survei sebesar Rp250.000
B.PraAkadDitangguhkan  250.000
     Kas                                      250.000


Terjadinya akad



Tidak terjadinya akad

Beban Istishna’          250.000
     BebanPra Akad
      Ditangguhkan                   250.000

Beban Pra Akad         250.000
     BebanPra Akad
      Ditangguhkan                  250.000

Dilakuakn akad dengan informasi:
-          Biaya perolehan Rp1.000.000
-          Margin Keuntungan Rp200.000
-     Nilai tunain saat penyerahan Rp1.200.000
Mengeluarkan biaya perolehan


Pengakuan pendapatan diakhir tahun



Pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’

Termin istishna’ sebagai Contra account dari aset istishna

Pada saat Kas Diterima









Aset Istihna’ dalam
 penyelesaian      Rp1.000.000
Kas/Utang/Prsd    Rp1.000.000

Aset istishna’ dalam
penyelesaian       Rp  200.000
Beban istishna’   Rp1.000.000
     Pend. Istishna’             Rp1.200.000

Piutang Istishna’ Rp1.200.000
   Termin Istishnsa            Rp1.200.000

Termin Istishna’  Rp1.200.000
     Aset Istishna’ dalam
     penyelesaian                Rp1.200.000

Kas                      Rp1.200.000
     Piutang Istishna’         Rp1.200.000






















Aset    Rp1.200.000
    U. Istishna’ Rp1.200.000


U. Istishna’ Rp1.200.000
     Kas           Rp1.200.000




3.    Ijarah

            Ijarah   ialah hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa DSN, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan itu sendiri.

         Hak dan kewajiban antara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli pada istishna yaitu Si Pemilik mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Si Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Si Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh. 

            Dalam kesepakatan harga pada akad istishna yaitu Mayoritas ulama mengatakan, “Syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa” yang mana tergantung kesepakatan antara dua belah pihak : si penyewa dan yang menyewakan.

           Ulama mazhab memberikan keleluasaan dalam menentukan harga sewa . Al-Jizairi mencontohkan,”Jika Anda menjahitkan bajuku hari ini, upahnya satu dirham, jika Anda menjahitkan bajuku besok, upahnyasetengah dirham. Jika Anda tinggal di rumah in sebagai tukang besi, sewanya sepukuh dirham; jika Anda tinggal di rumah ini sebagai penjual minyak wangi, sewanya lima dirham”. 

           Hadis Rasulullah Saw.,”siapa yang mempekerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upahnya.”  Fatwa ulama menjelaskan bahwa harga sewa lazim yang berlaku bila tidak ditentukan di muka. “Bila manfaat telah dinikmati, harga sewa tidak ditentukan,maka sewa untuk manfaat yang sama harus dibayar.”

           Ijarah merupakan akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan. Leasing adalah setiap kegiatan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memeperpanjang jangka waktu leasing bedasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. 


No.
Keterangan
Leasing
Ijarah
1
Objek
Manfaat barang saja.
Manfaat barang & jasa.
2
Metode Pembayaran
Tidak tergantung pada barang yang disewa.
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/ jasa yang disewa.
3
Perpindahan Kepemilikan
a.  Sewa Guna Operasi : Tidak ada transfer kepemilikan.
b. Sewa Guna dengan Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
a.   Ijarah : Tidak ada tranfer kepemilikan
b.   IMBT: Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad
4
Jenis Leasing lainnya
a.  Lease Purchase: Dibolehkan
b. Sales & Leaseback: Dibolehkan.
a.   Lease Purchase: tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.   Sales & Leaseback: Dibolehkan.



a.       Metode Pembayaran
            Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran saja, yakni yang bersifat not contingent to performance. Artinya pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
            Dilain pihak, metode pembayarannya ijarah dapat dibedakan menjadi dua yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji atau sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau success fee.


b.      Perpindahan Kepemilikan
           Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing dikenal ada dua jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset, baik di awal maupun di akhir periode sewa.  Dalam financial lease, di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut.Jadi transfer of title masih berupa pilihan, dan dilakukan di akhir periode.

           Namun, pada praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan untuk membeli atau tidak membeli itu sudah “dikunci” di awal periode. Di lain pihak, ijarah sama seperti operating lease, yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun akhir periode. Namun demikian, pada akhir masa sewa Bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiya bittamlik/IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

           Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Karena itu dalam IMBT, pihak yang menyewakan berjanji di awal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya. Ada dua jenis IMBT, yakni :
1. IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa. (IMBT with a promise to hibah).
2. IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa. (IMBT with a promise to sell)

 


5.    Ijarah Muntahiyah Bittamlik

            Ijatah Muntahiyah Bittamlik yaitu ijarah ditambah opsi pemindahan hak milik pada akhir masa sewa (wa’ad). Wa’ad bersifat tidak mengikat bagi penyewa (musta’jir) yang mana bila dilaksanakan wajib membuat akad pemindahan hak kepemilikan.
           Dalam penetapan harga (ujrah) dilihat pada opsi :
1.      Besarnya ujrah dan cara pembayaran yang disepakati pada saat akad
2.      Alat pembayaran yang berbentuk uang ataupun bentuk lain yang jumlahnya senilai dan tidak bertentangan dengan syariah
3.      Harga opsi pemindahan kepemilikan yang ditetapkan di akhir sewa dan dalam pemindahan kepemilikan.






Buku yang digunakan
Rangkuman pertemuan ke-6,   Selasa  7 Maret 2017




4 komentar:

  1. 3. titanium athletics - TITAN-TECH
    3. titanium athletics. TITAN-TECH. 0. 10. 0. 1. 0. 1. 0. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. titanium coating 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. black titanium 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. ridge wallet titanium 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. titanium damascus knives 1. titanium white rocket league 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1

    BalasHapus