Senin, 06 Maret 2017

DESIGNING SHARIA CONTRACTS


NAMA            :   DESI  RIZKY  PERDANA
NPM               :   1401270090
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU             :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH SEMESTER  VI

Kelas Perbankan Syariah II     Semester VI-B Pagi




DESIGN  SHARIA  CONTRACS

Dalam pembiayaan syariah terdapat empat teknik yang perlu dilakukan dalam mendesign suatu akad pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu:
1.      Memahami karakteristik kebutuhan nasabah
2.      Memahami kemampuan nasabah
3.      Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank
4.      Memahami akad fiqh yang tepat

KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH





OBJEK
            Apabila suatu pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, yang mana barang harus dilihat dari sisi ready stock atau goods in process. Jika ready stock maka akad yang digunakan adalah murabahah. Jika goods in process maka yang digunakan akad salam yang mana pembiayaan merupakan berjangka pendek, namun apabila pembiayaan jangka panjang maka akad yang digunkana istishna . jika objek transaksi yang dilakukan berupa jasa maka akad yang digunakan ialah ijarah.
KEGUNAAN
Mengklasifikasi kebutuhan nasabah terkaid kebutuhan pembiayaan dilihat apakah untuk konsuntif atau produktif. Pembiayaan produktif dapat berbentik modal kerja dan investasi.
1.      Modal Kerja
Jika nasabah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga maka harus dilihat apakah kontrak tersebut digunakan untuk pekerjaan kontruksi atau pengadaan barang. Jika untuk kontruksi , maka pembiayaan yang digunakan ialah pembiayaan istishna . Namun, jika untuk pengadaan barang  maka pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali untuk pembiayaan produktif usaha kecil. Jika nasabah belum mempunyai kontrak, untuk ready stock maka pembiayaan yang digunakan ialah murabahah. Namun jika untuk goods in process maka pembiayaan yang digunakan ialah akad salam atau istishna, tergantung jangka waktu atas pembiayaan.
2.      Investasi
Jika yang digunakan untuk investasi maka dilihat juga dari ready stock atau goods in process. Jika ready stock  dengan waktu berjangka maka akad yang digunakan ialah ijarah muntahia bit tamlik (IMBT), namun jikia tidak berjangka maka yang digunakan murabahah. Jika untuk goods in process pembiayaan yang digunakan merupakan pembiayaan salam atau bisa juga istishna tergantung jangka waktu yang digunakan.

KEMAMPUAN  NASABAH
Dalam hal ini yang dimaksudkan dalam kemampuan nasabah dalam pengembalian dana yang diberikan untuk pembiayaan , faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Kepastian sumber pendapatan nasabah
2.      Sifat pembiayaan yang dibutuhkan
3.      Jangka waktu pembayaran

Karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank yang bertujuan dari memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank yaitu:
1.      Kepastian terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran cash in dari debitur
2.      Kapastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada stake holder dapat ditutupi oleh cash in dari debitur
Dalam pemilihan akad yang tepat dalam pembiayaan yang dijalani yaitu transaksi yang dilakukan terhindar dari hal-hal yang diharamkan baik dzat mau pun non dzat , dan juga memastikan rukun dan  syarat dalam transaksi sudah dilaksanakan .

Contoh Khasus Skema Pembiayaan Untuk Kebutuhan Produktif



Keterangan :
Transaksi yang dilakukan dalam skema diatas yaitu merupakan akad istishna, yang mana merupakan pembiayaan jangka panjang yang merupakan goods in process.
1.      Transaksi yang dilakukan oleh bank dengan nasabah yang melakukan akad istishna dengan negosiasi atas pembiayaan yang akan disepakati oleh kedua belah pihak, dengan kreteria pesanan yang telah ditentukan oleh nasabah, yang  mana pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun tangguh dan bank kemudian menyerahkan barang kepada nasabah.
2.      Transaksi yang dilakukan ke-2 yaitu istishna paralel, yang mana bank dan nasabah melakukan negosiasi akad istishna paralel yang langsung dibayar (tunai/tangguh), yang mana karakteristik pesanan nasabahah telah ditentukan oleh nasabah , kemudian bank melakukan pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah ke produsen atas barang yang dibutuhkan dan kemudian barang diserahkan kepada nasabah, namun pembayaran dilakukan secara tangguh, karena dalam pembahasan ini akad istishna merupakan akad pembiayaan dengan waktu jangka panjang .



 Buku Yang Digunakan
Ringkasan Pertemuan Ke-5  , Selasa  28 Februari 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar