NAMA :
DESI RIZKY PERDANA
NPM : 1401270090
KELAS : VI-B PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN
(Edisi 5)
PENULIS :
Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
Kelas Perbankan Syariah II Semester VI-B Pagi
DESIGN SHARIA
CONTRACS
Dalam
pembiayaan syariah terdapat empat teknik yang perlu dilakukan dalam mendesign
suatu akad pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu:
1.
Memahami karakteristik kebutuhan nasabah
2.
Memahami kemampuan nasabah
3.
Memahami karakteristik sumber dana pihak
ketiga bagi bank
4.
Memahami akad fiqh yang tepat
KARAKTERISTIK
KEBUTUHAN NASABAH
OBJEK
Apabila suatu pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah
berupa barang, yang mana barang harus dilihat dari sisi ready stock atau goods in
process. Jika ready stock maka
akad yang digunakan adalah murabahah. Jika goods in process maka yang digunakan akad salam yang mana
pembiayaan merupakan berjangka pendek, namun apabila pembiayaan jangka panjang
maka akad yang digunkana istishna . jika objek transaksi yang dilakukan
berupa jasa maka akad yang digunakan ialah ijarah.
KEGUNAAN
Mengklasifikasi
kebutuhan nasabah terkaid kebutuhan pembiayaan dilihat apakah untuk konsuntif
atau produktif. Pembiayaan produktif dapat berbentik modal kerja dan investasi.
1. Modal
Kerja
Jika nasabah mempunyai
kontrak dengan pihak ketiga maka harus dilihat apakah kontrak tersebut digunakan
untuk pekerjaan kontruksi atau pengadaan barang. Jika untuk kontruksi , maka
pembiayaan yang digunakan ialah pembiayaan istishna . Namun, jika untuk
pengadaan barang maka pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali untuk pembiayaan
produktif usaha kecil. Jika nasabah belum mempunyai kontrak, untuk ready stock maka pembiayaan yang
digunakan ialah murabahah. Namun jika untuk goods
in process maka pembiayaan yang digunakan ialah akad salam atau istishna,
tergantung jangka waktu atas pembiayaan.
2. Investasi
Jika
yang digunakan untuk investasi maka dilihat juga dari ready stock atau goods in
process. Jika ready stock dengan waktu berjangka maka akad yang
digunakan ialah ijarah muntahia bit tamlik (IMBT), namun jikia tidak
berjangka maka yang digunakan murabahah. Jika untuk goods in process pembiayaan yang digunakan merupakan pembiayaan salam
atau bisa juga istishna tergantung jangka waktu yang digunakan.
KEMAMPUAN NASABAH
Dalam
hal ini yang dimaksudkan dalam kemampuan nasabah dalam pengembalian dana yang
diberikan untuk pembiayaan , faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Kepastian
sumber pendapatan nasabah
2. Sifat
pembiayaan yang dibutuhkan
3. Jangka
waktu pembayaran
Karakteristik
sumber dana pihak ketiga bagi bank yang bertujuan dari memahami karakteristik
sumber dana pihak ketiga bagi bank yaitu:
1. Kepastian
terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank
dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran cash in dari debitur
2. Kapastian
bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada stake holder dapat ditutupi oleh cash in dari debitur
Dalam
pemilihan akad yang tepat dalam pembiayaan yang dijalani yaitu transaksi yang
dilakukan terhindar dari hal-hal yang diharamkan baik dzat mau pun non dzat ,
dan juga memastikan rukun dan syarat
dalam transaksi sudah dilaksanakan .
Contoh
Khasus Skema Pembiayaan Untuk Kebutuhan Produktif
Keterangan
:
Transaksi
yang dilakukan dalam skema diatas yaitu merupakan akad istishna, yang mana
merupakan pembiayaan jangka panjang yang merupakan goods in process.
1.
Transaksi yang dilakukan oleh bank
dengan nasabah yang melakukan akad istishna dengan negosiasi atas pembiayaan
yang akan disepakati oleh kedua belah pihak, dengan kreteria pesanan yang telah
ditentukan oleh nasabah, yang mana
pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun tangguh dan bank kemudian
menyerahkan barang kepada nasabah.
2.
Transaksi yang dilakukan ke-2 yaitu
istishna paralel, yang mana bank dan nasabah melakukan negosiasi akad istishna
paralel yang langsung dibayar (tunai/tangguh), yang mana karakteristik pesanan
nasabahah telah ditentukan oleh nasabah , kemudian bank melakukan pembelian barang
yang dibutuhkan oleh nasabah ke produsen atas barang yang dibutuhkan dan
kemudian barang diserahkan kepada nasabah, namun pembayaran dilakukan secara
tangguh, karena dalam pembahasan ini akad istishna merupakan akad pembiayaan
dengan waktu jangka panjang .
Buku Yang Digunakan
Ringkasan Pertemuan Ke-5 , Selasa 28 Februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar